Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendorong pengembangan kecerdasan artifisial yang mampu mengenali kekayaan budaya Indonesia, termasuk 718 bahasa daerah dan lebih dari 28 aksara Nusantara. Namun ia memberi syarat: teknologi itu tidak boleh merugikan pencipta dan komunitas pemilik tradisi.

Fadli menyampaikannya di Lintas Teknologi Solutions Day 2026 di Jakarta, 31 Oktober 2026, seperti diberitakan VOI.

Budaya bukan hanya tari

Fadli mengingatkan bahwa kebudayaan mencakup sepuluh objek pemajuan kebudayaan, mulai dari bahasa, tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, hingga seni. Menurutnya, AI tidak cukup hanya pandai mengolah data. Ia juga perlu memahami sejarah, nilai, dan pengetahuan yang hidup di masyarakat.

"Kita perlu mempertanyakan kedaulatan budaya di era AI. Bagaimana memastikan bahwa bahasa, sejarah, pengetahuan, karya, dan ekspresi budaya Indonesia dapat dikenali serta dimanfaatkan dengan benar?" ujarnya.

Lima prinsip

Fadli menyebut sejumlah prinsip yang harus dijaga dalam pengembangan AI:

  1. keterwakilan budaya yang beragam,
  2. penghormatan terhadap hak pencipta dan komunitas,
  3. transparansi,
  4. tanggung jawab,
  5. keadilan ekonomi.

"Teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan para pelaku budaya, bukan justru menghilangkan hak mereka," tegasnya. Ia mengaitkannya dengan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Modal data sudah ada

Kementerian Kebudayaan disebut sudah mendigitalisasi warisan budaya menjadi 14.825 data dan aset digital. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan AI untuk pendidikan, riset, penciptaan karya, dan ekonomi budaya. Syaratnya: infrastruktur digital, perlindungan kekayaan intelektual, dan SDM yang paham AI sekaligus budaya.

Di acara yang sama, Wamenkomdigi Nezar Patria mengingatkan bahwa AI yang merata butuh jaringan internet yang cepat, terjangkau, dan menjangkau seluruh daerah.

Dua sisi yang perlu diseimbangkan

Pernyataan ini menyentuh dilema yang nyata:

  • Agar AI mengenal bahasa daerah, AI butuh data bahasa daerah. Model seperti Sahabat-AI baru mencakup sebagian kecil bahasa daerah, seperti Jawa, Sunda, Batak, dan Bali (baca di sini). Menkomdigi Meutya Hafid juga mengingatkan bahaya AI yang hanya belajar dari data Jawa (baca di sini).
  • Tetapi data itu milik seseorang. Cerita rakyat, lagu, dan manuskrip sering dimiliki komunitas, bukan individu. Bagaimana izin dan pembagian manfaatnya diatur masih menjadi pertanyaan, dan sebagian dibahas dalam RUU Hak Cipta (baca di sini).

Belum ada rincian apakah 14.825 aset digital itu akan dibuka untuk pelatihan AI, dengan lisensi apa, dan siapa yang mendapat manfaatnya.

Sumber