Setelah lebih dari setahun dibahas, payung hukum pertama khusus AI di Indonesia tampaknya tinggal selangkah lagi. Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Komdigi, Said Mirza Pahlevi, mengatakan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI kini sudah dalam proses penandatanganan. Ia menyampaikannya di acara Road to CNBC Indonesia Awards 2026, Jumat (30/10/2026).

Dua Perpres, dua fungsi

  • Perpres Peta Jalan Nasional AI berisi target dan program lintas kementerian. Ini semacam rencana induk: siapa mengerjakan apa, dan sampai kapan.
  • Perpres Etika AI disebut Said sebagai "rambu" agar AI dipakai secara aman dan bertanggung jawab.

Menurut Said, aturan ini dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan digital, memastikan keamanan, dan memberi kepastian bagi pelaku usaha. Pada hari yang sama, Wamenkomdigi Nezar Patria juga menyebut peta jalan akan menjadi acuan pengaturan AI di tiap sektor. Kami merangkum peringatan Nezar soal agentic AI di artikel terpisah.

Kenapa sekarang

Said mengutip sejumlah data. Pengguna internet Indonesia disebut mencapai 235 juta orang (survei APJII 2026), dan studi BCG 2024 menempatkan Indonesia di 10 besar dunia untuk penggunaan harian AI generatif. Ia juga menyinggung kekhawatiran soal pekerjaan, merujuk laporan Future of Jobs 2025 dari WEF yang memperkirakan 170 juta pekerjaan baru tercipta dan 92 juta tergeser hingga 2030. Angka ini kami cocokkan dengan laporan aslinya, karena kutipan di sumber berita tampak terpotong.

Apa artinya bagi pelaku usaha

Bentuknya Perpres, bukan undang-undang. Karena itu, aturan ini kemungkinan besar bersifat arahan dan etika, bukan larangan bersanksi. Kami sudah mengulas kerangka awal peta jalan AI 2029 dan Perpres etika. Survei Sumsub juga menunjukkan banyak perusahaan di Indonesia merasa yakin soal tata kelola AI, tetapi hanya sedikit yang punya rekam jejaknya. Sementara itu, DPR membahas jalur lain lewat RUU Hak Cipta yang ikut menyentuh AI.

Sebagai pembanding, Malaysia memilih jalur yang lebih keras dengan menyusun RUU tata kelola AI.

Yang masih belum jelas

  • Kapan tepatnya kedua Perpres diteken dan diundangkan.
  • Apakah ada kewajiban yang mengikat, misalnya audit atau pelabelan konten AI, dan siapa pengawasnya.
  • Bagaimana kaitannya dengan UU PDP dan UU ITE yang sudah berlaku.

Catatan kami: status "proses penandatanganan" bersumber dari pernyataan pejabat Komdigi yang dilaporkan satu media. Teks final kedua Perpres belum dipublikasikan.

Sumber