Indonesia sedang menyusun aturan main untuk kecerdasan buatan. Bukan satu, melainkan dua: peta jalan yang menentukan arah pengembangan AI sampai 2029, dan aturan etika agar produk AI tetap berpihak pada manusia.
Apa yang terjadi
Di sela Digital Transformation Summit ke-49 di Jakarta, Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Komdigi Said Mirza Pahlevi menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan dua rancangan kebijakan strategis. Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Kamis, 15 Oktober 2026.
Yang pertama adalah peta jalan AI yang mengarahkan pengembangan AI di Indonesia hingga 2029, dengan 10 bidang prioritas. Yang kedua adalah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang etika AI. Menurut Said, tujuannya agar solusi AI yang dibuat, terutama di sektor prioritas, tetap beretika, bertanggung jawab, dan berbasis kebutuhan manusia.
Forum tersebut sendiri mempertemukan pemimpin bisnis, teknologi, dan pemerintahan untuk membahas cara membawa AI dari tahap uji coba ke penerapan nyata, termasuk keamanan siber dan pengelolaan data yang bertanggung jawab.
Sudah sampai mana prosesnya
Kedua aturan ini bukan barang baru. Menurut JDIH Komdigi, Komdigi bersama kementerian lintas sektor telah merampungkan pembahasan Rancangan Perpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial dan Rancangan Perpres tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026 hingga 2029 pada 5 Mei 2026. Penyusunannya berlangsung sejak 2025, melalui konsultasi publik, diskusi kelompok terarah, dan harmonisasi pada Maret 2026.
Setelah itu, keduanya diajukan untuk ditetapkan Presiden. Artinya, per pertengahan Oktober 2026, aturan ini belum berlaku. Pemerintah baru menyatakan harapan agar segera ditetapkan.
Kenapa penting untuk Indonesia
Selama ini, pengembang dan pengguna AI di Indonesia bekerja tanpa pedoman nasional yang mengikat. Peta jalan akan memberi kepastian arah, misalnya sektor mana yang akan didorong lebih dulu. Bagi startup dan investor, sinyal semacam ini penting untuk memutuskan ke mana sumber daya diarahkan.
Perpres etika, di sisi lain, menyentuh kepentingan warga biasa. Prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan manusia menentukan apakah kita bisa tahu ketika keputusan penting, misalnya soal kredit atau layanan publik, diambil oleh mesin.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria sebelumnya juga menjelaskan bahwa peta jalan nasional akan menjadi acuan bersama. Kementerian dan lembaga nantinya menurunkannya menjadi panduan sektoral, misalnya untuk kesehatan, pendidikan, dan layanan keuangan. Jadi, aturan yang akan dirasakan langsung kemungkinan datang dari regulator tiap sektor.
Yang perlu dicermati
Metro TV menyebut 10 bidang prioritas, sementara siaran pers Komdigi pada 6 Oktober 2026 menyebut lima prioritas: kesehatan, pendidikan talenta digital, reformasi birokrasi, kota pintar, dan ketahanan pangan. Perbedaan ini bisa jadi soal cara pengelompokan, dan baru akan jelas ketika dokumen resminya terbit. Yang patut ditunggu: kapan Perpres ditandatangani, dan seberapa mengikat isinya bagi pelaku usaha.
Sumber
- Metro TV, "Digital Transformation Summit ke-49, Pemerintah Siapkan Peta Jalan AI dan Perpres Etika": https://www.metrotvnews.com/play/KZmC4rrV-digital-transformation-summit-ke-49-pemerintah-siapkan-peta-jalan-ai-dan-perpres-etika
- JDIH Komdigi, "Bangun Tata Kelola AI yang Etis dan Bertanggung Jawab, Pemerintah Rampungkan Pembahasan RPerpres": https://jdih.komdigi.go.id/berita/view/116
- Komdigi, "Kemkomdigi Targetkan Indonesia Jadi Basis Produksi dan Investasi Digital Asia Tenggara": https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10581

