Indonesia sedang menyiapkan dua aturan AI setingkat Peraturan Presiden (Perpres): Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI. Rinciannya mulai terungkap di Peruri Digital Summit 2026, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. Berikut penjelasannya dalam bahasa sederhana.

Tiga kelas risiko

Menurut ANTARA, Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan Kecerdasan Artifisial Kemkomdigi Irma Handayani menjelaskan bahwa Rancangan Perpres Etika AI memakai pendekatan berbasis risiko. AI dikelompokkan ke tiga kategori:

| Kategori | Contoh yang disebutkan |
| --- | --- |
| Risiko rendah | Chatbot layanan publik yang memberi informasi |
| Risiko tinggi | Sistem AI yang memakai data pribadi yang spesifik |
| Tidak dapat diterima | AI yang berpotensi mengancam keamanan dan keselamatan |

Karena tiap sektor berbeda, misalnya kesehatan dan pertanian, rancangan ini mewajibkan setiap kementerian dan lembaga menetapkan standar risiko di sektornya masing-masing, termasuk persyaratan khusus untuk AI berisiko tinggi. Perusahaan yang memakai AI di sektor tertentu wajib mengikuti aturan sektor itu.

Rancangan Perpres juga mengatur pemantauan dan evaluasi AI, serta mewajibkan kementerian, lembaga, dan pelaku sektor menyediakan mekanisme pelaporan insiden bila pengguna AI mengalami masalah atau kerugian.

Tanpa sanksi pidana, pakai penilaian mandiri

Perpres ini tidak memuat sanksi pidana seperti undang-undang. Pengawasan didorong lewat penilaian mandiri: pelaku di setiap sektor mengukur sendiri kematangan tata kelola AI mereka. "Itu sebenarnya tidak menjadi kewajiban tapi itu menjadi nilai tambah buat mereka," kata Irma, karena kepercayaan publik akan naik saat organisasi makin matang.

Gugus Tugas Koordinasi AI Nasional

Masih menurut ANTARA, Rancangan Perpres Peta Jalan AI menyebut perlunya Gugus Tugas Koordinasi Kecerdasan Artifisial Nasional untuk "mengorkestrasi" penerapan kedua Perpres. Anggotanya bukan hanya kementerian dan lembaga, tetapi juga pelaku usaha, industri, akademisi, asosiasi, organisasi masyarakat sipil, dan media. Irma mencontohkan Malaysia yang sudah punya National AI Office. Gugus tugas ini baru bisa bekerja setelah Perpres ditandatangani Presiden.

Bandingkan dengan EU AI Act

Irma sendiri menyinggung bahwa Uni Eropa memakai empat kategori, sementara Indonesia tiga. Perbedaan utamanya secara garis besar:

| | Rancangan Perpres Etika AI | EU AI Act |
| --- | --- | --- |
| Bentuk aturan | Peraturan Presiden | Regulasi (setara undang-undang) yang berlaku di seluruh negara Uni Eropa |
| Kelas risiko | 3: rendah, tinggi, tidak dapat diterima | 4: minimal, terbatas (kewajiban transparansi), tinggi, dan dilarang |
| Siapa menetapkan detail | Tiap kementerian/lembaga untuk sektornya | Sebagian besar diatur langsung di regulasi, dengan otoritas pengawas di tiap negara anggota |
| Sanksi | Tidak ada sanksi pidana; mengandalkan penilaian mandiri | Ada denda administratif besar untuk pelanggaran |

Singkatnya, aturan Indonesia lebih lentur dan diserahkan ke sektor, sementara Uni Eropa lebih seragam dan mengikat. Pendekatan lentur memberi ruang inovasi, tetapi efektivitasnya bergantung pada seberapa cepat dan serius setiap kementerian menyusun standarnya. Uni Eropa sendiri mulai menguji penerapan AI Act ke perusahaan seperti OpenAI dan Anthropic.

Kenapa penting bagi Anda

Bila Anda membangun atau memakai AI yang memproses data pribadi spesifik, seperti data kesehatan, biometrik, atau keuangan, sistem itu kemungkinan masuk kategori risiko tinggi dan perlu bersiap menghadapi persyaratan sektor. Latar belakang kedua Perpres ini bisa Anda baca di artikel peta jalan AI 2029 dan Perpres Etika AI.

Yang perlu dicermati

Semua ini masih rancangan dan bisa berubah sebelum ditandatangani. Belum jelas juga kapan Perpres terbit dan bagaimana definisi "data pribadi yang spesifik" akan diselaraskan dengan UU Pelindungan Data Pribadi.

Sumber

  • ANTARA, "Kemkomdigi terapkan pendekatan berbasis risiko dalam aturan etika AI": https://www.antaranews.com/berita/5802433/kemkomdigi-terapkan-pendekatan-berbasis-risiko-dalam-aturan-etika-ai
  • ANTARA, "Pemerintah siapkan gugus tugas kawal implementasi regulasi AI": https://www.antaranews.com/berita/5802305/pemerintah-siapkan-gugus-tugas-kawal-implementasi-regulasi-ai