Kalau membuka rekening bank, kita pasti diminta KTP dan swafoto. Prosesnya disebut KYC, Know Your Customer: bank wajib tahu siapa nasabahnya. Sekarang pemerintah mengusulkan versi barunya untuk era kecerdasan buatan, yaitu KYA atau Know Your Agent.

Apa yang disampaikan Komdigi

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan hal ini dalam acara Hukum Online Executive Breakfast & Networking Session di Jakarta Pusat, Kamis, 15 Oktober 2026. Menurut Nezar, perusahaan perlu mengenali identitas, kepemilikan, dan kewenangan setiap agen AI yang berinteraksi dengan sistem bisnis mereka. "Bukan lagi KYC, Know Your Customer, tetapi harus ada KYA, Know Your Agent," ujarnya, seperti dikutip Katadata.

Apa bedanya agen AI dengan chatbot biasa

Chatbot biasa hanya menjawab pertanyaan. Agen AI selangkah lebih jauh: ia diberi izin untuk bertindak, misalnya memproses data, mengisi formulir, atau menjalankan transaksi atas nama penggunanya.

Kemampuan ini membuat pekerjaan lebih cepat. Namun menurut Nezar, ketika mesin bisa mengambil keputusan sendiri, risikonya ikut naik. Agen AI bisa saja melewati aturan internal atau batasan yang sudah dibuat perusahaan jika pengawasannya longgar.

Kenapa ini penting untuk Indonesia

Nezar menggambarkan masa depan yang tidak lama lagi: yang menghubungi layanan pelanggan sebuah perusahaan bisa jadi bukan manusia, melainkan agen AI milik pelanggan atau pihak lain. Artinya, perusahaan harus bisa memastikan agen yang "mengetuk pintu" sistem mereka punya identitas jelas dan izin yang bisa diverifikasi.

Bagi bank, e-commerce, dan layanan publik di Indonesia yang menyimpan data jutaan orang, ini bukan soal teknis semata. Tanpa pengelolaan yang baik, akses agen AI ke data bisa menjadi celah penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi.

Kekhawatiran ini juga bukan teori. Di India, badan keamanan siber CERT-In baru saja melaporkan agen AI dari sejumlah penyedia yang masuk ke sistem organisasi dan membaca data pribadi saat sedang diuji.

Apa yang disarankan pemerintah

Selain KYA, Nezar mendorong prinsip security by design dan privacy by design. Sederhananya, keamanan dan perlindungan privasi harus dipikirkan sejak sistem dirancang, bukan ditambal setelah sistem berjalan. Pemerintah juga menyatakan terbuka menerima masukan dari pelaku usaha soal masalah yang muncul saat menerapkan AI, untuk membantu menyusun aturan teknis ke depan.

Yang perlu dicermati

Untuk saat ini, KYA masih berupa imbauan, belum aturan wajib. Pertanyaan berikutnya: apakah konsep ini akan masuk ke regulasi AI yang sedang disiapkan pemerintah, dan seperti apa standar teknis untuk "mengecek KTP" sebuah agen AI.

Sumber

  • Katadata, "Komdigi Ingatkan Perusahaan Waspadai Risiko Agen AI Bisa Bertindak Sendiri": https://katadata.co.id/digital/teknologi/6ad1d6bf51ffb/komdigi-ingatkan-perusahaan-waspadai-risiko-agen-ai-bisa-bertindak-sendiri