Suara pengisi suara bisa ditiru, gaya tulisan bisa dicontek, gambar bisa diolah ulang, semuanya dalam hitungan detik oleh AI. Pertanyaannya: siapa yang dibayar? Itulah yang kini disorot Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf).
Apa yang disampaikan
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Sabtu, 17 Oktober 2026, menyoroti praktik karya kreator yang diambil lalu dimodifikasi dengan AI tanpa kejelasan soal hak dan nilai ekonomi bagi penciptanya.
Menurut Riefky, inti persoalannya bukan hanya soal izin, melainkan bagaimana nilai ekonomi dari karya yang diolah AI itu dihitung dan dibagi. "Jadi ketika hasil karya seseorang kemudian diambil dimodifikasi, untuk ini bagaimana pengaturan nilai ekonominya di situ?" ujarnya, seperti dikutip Jayapura Online dari IDX Channel.
Siapa yang terdampak
Riefky menyebut dampaknya tidak berhenti di profesi pengisi suara. Penulis dan pekerja media juga berada di garis depan, karena karya mereka bisa dipakai untuk menghasilkan konten baru dengan bantuan AI.
Skalanya besar. Mengutip data Badan Pusat Statistik, sektor ekonomi kreatif menyerap 27,4 juta tenaga kerja pada 2025, atau 18,70% dari seluruh tenaga kerja nasional. Nilai PDB ekonomi kreatif mencapai Rp1.611,2 triliun pada 2024, sekitar 7,28% dari PDB nasional.
Kenapa penting untuk Indonesia
Bagi kreator, ini soal dapur yang tetap ngebul. Seorang ilustrator, voice over artist, atau penulis lepas yang karyanya dipakai melatih atau "ditiru" AI saat ini nyaris tidak punya posisi tawar, karena aturannya belum jelas.
Isu serupa juga muncul di tingkat global. Baru-baru ini, Meta harus menghapus klausul ketentuan bisnisnya yang dikhawatirkan memberi izin mengambil konten situs untuk melatih AI, setelah menuai protes. Artinya, kepastian aturan soal karya dan AI sedang dicari di banyak tempat, termasuk Indonesia yang tengah menyiapkan peta jalan AI dan Perpres etika AI.
Yang perlu dicermati
Kemenekraf belum merinci bentuk pengaturan yang akan didorong. Sambil menunggu, kreator bisa mulai mencatat dan menyimpan bukti kepemilikan karya, membaca syarat layanan platform tempat mereka mengunggah karya, dan memperhatikan klausul soal penggunaan untuk AI dalam setiap kontrak kerja.
Sumber
- Jayapura Online, "Kemenekraf Soroti Nilai Ekonomi Karya Kreator yang Diambil AI Tanpa Kompensasi" (mengutip IDX Channel): https://jayapuraonline.com/detail/27134/kemenekraf-soroti-nilai-ekonomi-karya-kreator-yang-diambil-ai-tanpa-kompensasi



