Indonesia sedang menyiapkan aturan AI pertamanya. Di saat yang sama, negara ini ingin menarik investasi pusat data dan teknologi. Menurut akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dedy Permadi, dua kepentingan itu harus dijaga agar tidak saling bertabrakan.

Berbicara dalam lokakarya yang digelar FPCI dan Korea Foundation pada 30 Oktober 2026, seperti diberitakan ANTARA, dosen Hubungan Internasional UGM itu mengingatkan bahwa regulasi AI yang berlebihan bisa membuat investor ragu. "Investor akan menghitung biaya kepatuhan," begitu kurang lebih argumennya. Yang dibutuhkan pelaku usaha adalah kepastian, bukan aturan yang terus berubah atau tumpang tindih.

Usulan: ukur kesiapan dulu

Dedy mengusulkan agar dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI, yaitu Peta Jalan Nasional AI dan Etika AI, diuji dengan Readiness Assessment Methodology (RAM) dari UNESCO. RAM adalah kerangka untuk menilai kesiapan sebuah negara dari sisi hukum, sosial, ekonomi, teknis, dan infrastruktur.

Setelah itu, menurutnya perlu kajian per sektor, misalnya kesehatan, pendidikan, kebudayaan, dan pertanian, karena risiko AI di tiap sektor berbeda. Sebuah chatbot layanan pelanggan tidak bisa diperlakukan sama dengan sistem AI yang membantu diagnosis.

Dua Perpres tersebut, menurut Komdigi, kini sudah dalam proses penandatanganan (baca: isi dua Perpres AI).

Lokalisasi data dan pusat data

Dedy juga menyinggung aturan lokalisasi data, yaitu kewajiban menyimpan data di dalam negeri. Kebijakan seperti ini berpengaruh langsung pada keputusan investasi pusat data. Isu ini penting karena Indonesia sedang bersaing dengan Malaysia dan Singapura sebagai lokasi pusat data AI, dan proyeksi ekonomi AI yang besar (misalnya perkiraan USABC soal kontribusi AI hingga 2030, baca di sini) hanya akan terwujud jika investasinya datang.

Sambil menunggu aturan khusus, ia menilai UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) bisa dipakai untuk menangani persoalan AI.

Kenapa Perpres, bukan undang-undang

Dalam forum yang sama, Wamenkomdigi Nezar Patria menjelaskan pemerintah memilih bentuk Perpres karena prosesnya lebih cepat dibanding undang-undang. Undang-undang khusus AI belum menjadi prioritas. Pendekatan ini berbeda dengan Malaysia yang sedang menyusun RUU tata kelola AI (baca perbandingannya).

Belajar dari Korea

Lokakarya ini juga menyoroti kerja sama Indonesia dan Korea Selatan. Pada 1 April 2026 di Seoul, kedua negara menandatangani dua kesepakatan: nota kesepahaman AI untuk layanan kesehatan dasar, serta kerja sama digital antara Komdigi dan Kementerian Sains dan TIK Korea (MSIT) yang mencakup layanan publik, keamanan data, talenta AI, dan komputasi kinerja tinggi (HPC). Keduanya berlaku lima tahun dan diawasi komite bersama.

Sumber