Chip AI canggih kini diperlakukan seperti barang strategis, dan Malaysia baru saja membuktikannya di bandara.
Apa yang terjadi
Menurut laporan CNA yang mengutip Reuters, Bea Cukai Malaysia mengumumkan pada Rabu (28/10/2026) penyitaan chip AI canggih senilai sekitar RM49,5 juta (US$12,11 juta). Pada 15 Oktober, petugas menemukan 30 unit server berisi chip AI saat inspeksi di zona perdagangan bebas Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Direktur bea cukai bandara, Aspalila Ag Tuah, menjelaskan:
- Kiriman berasal dari sebuah negara Asia dan akan diekspor ulang ke negara Asia lain, yang seharusnya butuh izin dagang.
- Server dilaporkan palsu sebagai "komponen elektronik" agar lolos tanpa pembatasan.
- Sebuah perusahaan Malaysia yang memfasilitasi pengiriman dipanggil untuk membantu penyelidikan.
- Jaringan yang sama diduga di balik upaya serupa yang digagalkan pada Juni. Setidaknya lima kasus terkait sindikat ini, dengan total sitaan lebih dari RM100 juta.
Negara asal dan tujuan tidak diungkap karena penyelidikan masih berjalan.
Latar belakang
Malaysia memberlakukan kontrol ekspor untuk chip AI canggih asal AS sejak tahun lalu, setelah tekanan Washington untuk membendung aliran chip ke Tiongkok. Sebagai pusat data center dan logistik di kawasan, Malaysia mudah menjadi jalur transit.
Kasus ini muncul berdekatan dengan langkah Malaysia menyusun RUU Tata Kelola AI, tanda Kuala Lumpur sedang mengencangkan aturan di dua sisi: pemakaian AI dan perangkat kerasnya.
Pelajaran untuk Indonesia
Indonesia juga sedang membangun infrastruktur AI, misalnya lewat rencana Danantara untuk proyek chip AI dan data center 1 GW. Semakin banyak GPU masuk ke Indonesia, semakin besar pula risiko negara ini dipakai sebagai jalur transit seperti Malaysia. Jika itu terjadi, akses Indonesia terhadap chip AS bisa dipersulit. Pengawasan bea cukai dan ketertelusuran pembeli akhir chip menjadi bagian dari strategi AI, bukan sekadar urusan kepabeanan.



