Saat instansi pemerintah memakai layanan AI, ke mana data warga yang diproses? Apakah data itu bisa dipakai perusahaan AI untuk melatih modelnya? Malaysia baru saja memberi jawaban tegas.

Apa yang diatur Malaysia

Menurut Free Malaysia Today (FMT), Menteri Digital Malaysia Gobind Singh Deo menyampaikan dalam jawaban tertulis di parlemen bahwa pemerintah melarang penyedia AI memakai data pemerintah maupun warga untuk melatih model AI mereka. Larangan ini dicantumkan sebagai klausul di semua kontrak pengadaan AI pemerintah. Penyedia AI juga tidak boleh menyimpan data warga Malaysia setelah selesai diproses.

Pedoman penggunaan AI di sektor publik juga mewajibkan instansi pemerintah meminimalkan, menyamarkan, atau menganonimkan data sebelum diproses dengan sistem AI. Kementerian Digital juga sedang menyusun rancangan undang-undang tata kelola AI untuk memastikan akuntabilitas sistem AI.

Data mana yang boleh disimpan di luar negeri

Gobind menjelaskan pembagian tempat penyimpanan data pemerintah:

  • Data terbuka dan tidak sensitif: boleh disimpan di cloud yang berbasis di luar negeri.
  • Data rahasia dan terbatas: hanya di cloud privat atau hibrida yang berbasis di Malaysia.
  • Data rahasia dan sangat rahasia: hanya di pusat data milik pemerintah.

Data pemerintah juga wajib dienkripsi agar penyedia asing tidak bisa mengaksesnya sepihak, termasuk jika diminta otoritas negara lain. Untuk data pribadi yang dikelola swasta, pemindahan ke luar negeri diatur Pasal 129 UU Pelindungan Data Pribadi Malaysia (PDPA) yang diamandemen pada 2024, yang antara lain mensyaratkan persetujuan pemilik data dan negara tujuan yang punya aturan serupa.

Bagaimana dengan Indonesia

Indonesia punya pondasi aturan yang mirip, tetapi belum ada larangan khusus yang setara dengan klausul Malaysia soal pelatihan AI:

  • UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur pemrosesan data pribadi, termasuk syarat transfer data ke luar negeri, misalnya negara tujuan punya tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi.
  • PP Nomor 71 Tahun 2019 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik mengelola dan menyimpan data di dalam negeri, kecuali teknologinya tidak tersedia.
  • Aturan khusus AI masih disiapkan, termasuk peta jalan AI dan Perpres etika AI.

Yang belum terlihat di Indonesia adalah ketentuan eksplisit bahwa penyedia AI yang melayani pemerintah dilarang memakai data warga untuk melatih modelnya. Pendekatan Malaysia lewat klausul kontrak bisa jadi contoh praktis, karena bisa langsung diterapkan tanpa menunggu undang-undang baru.

Kenapa penting bagi Anda

Makin banyak layanan publik memakai AI, dari chatbot pengaduan sampai analisis dokumen. Tanpa aturan yang jelas, data KTP, kesehatan, atau pajak Anda bisa berakhir menjadi bahan latihan model milik perusahaan asing. Isu ini juga terkait dengan kekhawatiran Kemenekraf soal karya kreator yang diambil AI tanpa kompensasi: siapa yang berhak atas data yang dipakai melatih AI.

Yang perlu dicermati

RUU tata kelola AI Malaysia masih disusun, dan rinciannya belum diumumkan. Seberapa efektif larangan ini juga bergantung pada pengawasan: bagaimana pemerintah memastikan penyedia benar-benar tidak memakai atau menyimpan data tersebut.

Sumber

  • Free Malaysia Today, "Tech firms barred from using public's data to train AI models, says govt": https://www.freemalaysiatoday.com/category/nation/2026/10/20/tech-firms-barred-from-using-public-s-data-to-train-ai-models-says-govt