Pernahkah konten Anda diturunkan oleh platform tanpa penjelasan yang jelas? Atau Anda bertanya pada chatbot dan mendapat jawaban yang ternyata keliru? Pemerintah kini meminta platform digital lebih terbuka soal cara kerja AI dan algoritma mereka.
Apa yang diminta Kemkomdigi
Menurut ANTARA, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform media sosial, untuk transparan dalam penggunaan AI dan algoritma demi melindungi hak publik. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat.
Beberapa hal yang diminta:
- Label untuk konten buatan AI, agar pengguna tahu mana konten yang dihasilkan mesin.
- Alasan moderasi yang jelas, ketika konten dibatasi atau diturunkan.
- Mekanisme aduan dan banding yang mudah diakses, supaya pengguna bisa menggugat keputusan moderasi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, mengingatkan: "AI dapat membantu masyarakat mencari dan memahami informasi, tetapi jawabannya tidak selalu benar."
Ia juga menegaskan bahwa moderasi seharusnya menyasar isi, bukan pemilik akun: "Prinsip moderasi itu bukan pada akunnya, namun pada konten apa yang disebarkan." Menurut Kemkomdigi, penggunaan akun otomatis tidak otomatis merupakan pelanggaran, dan kritik terhadap pemerintah juga bukan pelanggaran.
Latar belakang: jawaban Meta AI soal karhutla
Pernyataan ini muncul setelah polemik jawaban Meta AI terkait konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kemkomdigi membantah pernah meminta platform membatasi konten karhutla dan menyatakan telah meminta klarifikasi kepada Meta. Kami sudah membahas awal kasusnya di artikel Meta AI keliru soal konten karhutla, Menkomdigi desak platform transparan soal algoritma.
Kemkomdigi menyebut kasus itu sebagai contoh halusinasi AI: jawaban chatbot bukanlah pernyataan resmi perusahaan, apalagi pernyataan pemerintah. Karena itu, kementerian mengajak masyarakat menerapkan prinsip trust but verify, yaitu memanfaatkan AI secara kritis dengan memeriksa sumber, membandingkan informasi, dan tidak langsung menyebarkan jawaban AI yang belum terkonfirmasi.
Dasar aturannya
Saat ini rujukannya adalah Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Menurut ANTARA, pemerintah juga sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI serta Peta Jalan AI Nasional 2026–2029. Untuk gambaran rancangan perpres tersebut, baca Perpres Etika AI berbasis risiko dan Gugus Tugas AI Nasional.
Perlu dicatat, surat edaran sifatnya imbauan. Seberapa kuat kewajiban transparansi ini nantinya akan sangat bergantung pada isi perpres yang final.
Apa artinya bagi Anda
- Jika konten Anda diturunkan, Anda berhak menanyakan alasannya dan memakai jalur banding yang disediakan platform.
- Perhatikan label AI. Jika platform mulai memberi label, gunakan itu sebagai sinyal untuk lebih teliti.
- Jangan jadikan chatbot sumber tunggal, terutama soal kebijakan pemerintah atau tuduhan terhadap pihak tertentu. Cek ke situs resmi atau media kredibel.



